Asuransi jiwa syariah merupakan jenis asuransi jiwa yang
sistem pengelolaannya mengikuti kaidah syariat Islam. Asuransi syariah akan
berjalan dengan kesepakatan saling tolong menolong dalam kebajikan. Ini dia ciri
khas dalam sistem asuransi.
1.
Azas Tolong Menolong
Asuransi
syariah untuk jiwa menggunakan azas tolong menolong antara nasabah yang satu
dengan nasabah lainnya. Jadi risiko dari biaya pengobatan nantinya dibagi ke
semua nasabah sesuai dengan kebutuhan penanganannya atau biaya pengobatan. Arti
lainnya bahwa risiko dipindahkan atau biayanya dibayarkan sesuai dengan akad di
awal.
Dana yang
diberikan untuk biaya pengobatan atau penanganan nantinya didasarkan dengan
keikhlasan tanpa memintanya kembali di kemudian hari. Pada saat pendaftaran hal
ini akan dijelaskan dalam surat kesepakatan secara detail. Anda bisa membacanya
dengan jelas yang disebut dengan akad di dalam asuransi syariah untuk
menghindari komplain di kemudian hari.
2.
Pembayaran Klaim
Ciri khas
berikutnya dari asuransi syariah adalah klaim dibayar menggunakan dana yang ada
di dalam rekening tabarru tanpa tambahan dari manapun. Rekening ini dikelola
oleh pihak asuransi yang dijelaskan di awal sebelum menjadi nasabah.
Dana tabarru
ini merupakan dana dari hasil pembayaran premi nasabah asuransi sesuai dengan
pilihan besaran premi yang disepakati. Jadi saat ada pembayaran premi nasabah
tersendat akan berisiko pada pelayanan asuransi yang diberikan nantinya. Salah
satunya dalam pembayaran klaim nasabah karena dana yang dikeluarkan hanya
menggunakan dana dari nasabah yang ada.
3.
Pengawasan Ketat
Asuransi jiwa syariah merupakan jenis asuransi syariah
yang diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Semua sistem yang
digunakan atau proses yang dijalankan dalam asuransi akan mendapatkan
pengawasan langsung.
Tujuannya
agar tidak terjadi kesalahan ataupun kecurangan. Hak nasabah akan diberikan
sesuai dengan kesepakatan tanpa adanya kendala. Anda akan diberitahu perihal
ini diberkas sebelum penandatanganan akad. Jadi Anda tidak perlu khawatir untuk
menjadi bagian dari asuransi ini.
4.
Sistem Bagi Hasil
Ciri khas
yang paling utama dalam sistem asuransi syariah yang digunakan adalah sistem
bagi hasil. Sistem ini diberikan ke semua nasabah yang ikut serta melakukan
investasi. Sistem bagi hasil ini digunakan untuk semua produk asuransi syariah
yang sudah disepakati.
5.
Uang Tidak Hangus
Dalam sistem
asuransi syariah untuk program jiwa uang yang Anda bayarkan secara rutin setiap
bulannya sesuai kesepakatan tidak akan hangus. Hal ini karena sistem yang
digunakan dalam pengelolaan uang tersebut adalah milik para nasabah.
Pihak
asuransi hanya bertindak sebagai pengelola atau seperti sebuah administrasi.
Jadi dana itu bukan milik asuransi. Hanya saja pihak asuransi akan diberikan
biaya pengelolaan yang rincian pembayarannya dijelaskan dengan detail di awal
kesepakatan. Jika tidak ada Anda bisa menanyakannya agar lebih paham dan tidak
merasa dirugikan.
6.
Fee atau Ujroh
Asuransi
syariah menggunakan sistem fee atau
ujroh yang merupakan sebuah imbalan jasa. Imbalan ini diberikan kepada pihak
asuransi sesuai dengan kesepakatan dengan para nasabah. Jadi dana yang masuk ke perusahaan asuransi
milik semua nasabah yang harus dikeluarkan sesuai dengan kebutuhannya.
Asuransi jiwa syariah atau pun tidak sama-sama memiliki
manfaat untuk menjadi jaminan atau mempermudah beban Anda saat mendapatkan
masalah. Hanya saja sistem yang
digunakan dalam asuransi sedikit berbeda.
Jika masih dirasa ragu ataupun kurang paham Anda bisa menanyakannya
dengan detail kepada pihak asuransi. Tidak perlu bingung perihal asuransi
syariah Anda bisa mendapatkan programnya dari perusahaan asuransi
allianz.co.id.
0 komentar:
Posting Komentar